Kapanlagi.com – Belakangan ini, dunia musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan panas soal hak cipta dan royalti. Perselisihan ini bukan hal baru, namun kini sorotannya makin tajam karena melibatkan nama-nama besar di industri hiburan.
Persoalan utama yang mencuat adalah seputar siapa yang berhak membawakan lagu di atas panggung dan bagaimana pembagian keuntungannya, terutama jika lagu tersebut bukan ciptaan si penyanyi.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah gugatan terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” yang dirilis pada 2006. Gugatan ini dilayangkan oleh Ari Bias. Pada proses peradilannya, Agnez pun diputuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta.
Advertisement
1. Larang Lagu Dibawakan
Tak lama berselang, kasus yang baru muncul yakni Vidi Aldiano digugat oleh musisi senior Keenan Nasution sebesar Rp24 miliar. Masalahnya lagi-lagi soal hak performing dan penggunaan lagu milik Keenan. Meski belum ada keputusan hukum final, angka gugatan yang fantastis ini membuat banyak musisi dan penggemar jadi lebih waspada.
Tak ketinggalan, kisah lama yang kembali naik ke permukaan adalah larangan Ahmad Dhani terhadap Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Dhani secara terbuka menyatakan bahwa Once tak lagi berhak membawakan lagu ciptaannya di panggung, meskipun Once pernah menjadi vokalis band tersebut. Konflik ini jadi perbincangan luas, terutama karena menyangkut hubungan personal dan profesional dua musisi besar yang pernah satu panggung.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Direct License
Ilustrasi Uang © Shutterstock.com
Dhani juga menjelaskan betapa selama ini sudah menerapkan sistem royalti langsung (direct license) yakni dilakukan pada Ari Lasso. Selama bertahun-tahun, Ari Lasso selalu memberikan sejumlah uang pada Dhani usai membawakan lagu Dhani di sebuah acara.
Sistem direct license ini sendiri menuai beragam tanggapan. Salah satu yang sempat disuarakan adalah direct license memiliki kelemahan yakni membuat pencipta lagu yang tidak terkenal makin terpinggirkan. Selain itu, sistem hukum direct license belum terbentuk sehingga tidak termonitor oleh pajak.
“Menurut kami, gagasan untuk melakukan direct licensing dapat dilakukan di kemudian hari jika perangkat hukumnya sudah mengakomodir. Hukum yang ada saat ini tidak mengakomodir praktik tersebut,” ungkap Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMI) dalam unggahan Instagram pada Februari lalu.
Advertisement
3. Membebaskan Lagunya
Ilustrasi Musik © Shutterstock.com
Namun di sisi lain, muncul juga musisi-musisi yang justru membebaskan siapapun untuk menyanyikan lagu mereka secara gratis. Ariel NOAH dan Charly Van Houten adalah dua nama yang menyatakan bahwa mereka tidak keberatan jika lagunya dibawakan orang lain tanpa royalti, asalkan untuk keperluan hiburan, bukan komersial besar-besaran.
Sikap ini menuai pujian dari sebagian netizen, tapi juga kritik keras dari pihak lain—termasuk Ahmad Dhani yang menyindir pernyataan mereka sebagai “sok kaya”, karena dinilai meremehkan nilai ekonomi dari karya cipta musik.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Ilustrasi Musik © Shutterstock.com
Lalu sebenarnya, bagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia? Secara umum, regulasi tentang hak cipta dan royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU ini menjelaskan bahwa ada dua jenis hak utama yang dilindungi: hak moral (pengakuan atas pencipta lagu) dan hak ekonomi (hak mendapatkan keuntungan dari lagu yang digunakan).
Dalam konteks pertunjukan musik, pihak yang ingin membawakan atau memonetisasi lagu wajib meminta izin dan membayar royalti kepada pemegang hak cipta—baik itu pencipta lagu, label, atau publisher.
5. Difasilitasi Oleh LMKN
Pelaksanaannya sendiri difasilitasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengurus distribusi royalti. Namun, sistem ini masih dianggap belum ideal oleh banyak musisi, karena pembagian royalti kadang tak merata atau tidak transparan.
Pada akhirnya, kontroversi seputar royalti dan hak cipta musik ini memperlihatkan bahwa industri musik kita sedang mencari keseimbangan baru.
Di satu sisi, penting untuk menghormati dan melindungi hak pencipta lagu. Di sisi lain, perlu juga dibangun budaya saling menghargai antar musisi, termasuk keterbukaan terhadap aturan main yang adil dan tidak saling menjatuhkan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)