Kapanlagi.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait vonis atas perkara korupsi komoditas timah. Dengan demikian, suami dari selebritas Sandra Dewi itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
“Amar putusan Tolak,” demikian tercantum dalam situs resmi MA yang diakses pada Rabu (2/7/2025).
Putusan ini membuat hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis kini bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Advertisement
1. Vonis 20 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa, dengan vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam putusan itu, tidak ditemukan faktor yang meringankan, termasuk sikap sopan selama sidang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Kecewakan Publik
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Teguh menjelaskan bahwa faktor yang memberatkan putusan tersebut adalah karena perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah mengecewakan publik.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Advertisement
3. Tak Ada yang Meringankan
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Majelis hakim dalam tingkat banding menegaskan tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis. Hal ini berbeda dengan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana sebelumnya ia dinilai sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
“Hal meringankan tidak ada,” tegas Teguh.
4. Pidana Denda Rp1 Miliar
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Selain hukuman penjara, majelis juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan penjara. Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayar, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
5. Rugikan Negara Rp300 triliun
Harvey Moeis © KapanLagi.com/Budy Santoso
Jika jumlah harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dalam perkara komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)