Akash Elahi Dilaporkan Dugaan Sumpah Palsu oleh Mantan Istri, Terancam 7 Tahun Penjara

Kapanlagi.com – Kisruh rumah tangga selebgram Akash Elahi kembali memanas. Kali ini, mantan istrinya, Emilia Janu, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dibuat setelah Emilia merasa dirugikan secara moral, mental, dan materi akibat status perceraian yang dipublikasikan sepihak oleh Akash. Menurut Emilia, ia baru mengetahui bahwa dirinya telah diceraikan melalui media sosial.

“Emilia awalnya tidak tahu diceraikan, tapi setelah yang bersangkutan mempublikasikan statusnya telah bercerai, setelah itu Mbak Emilia tahu dari sosial media,” kata Sri Dharen, kuasa hukum Emilia Janu, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

1. Dasar Pelaporan

Dalam laporan yang diajukan, Emilia menekankan bahwa dirinya tidak pernah berdomisili di apartemen yang disebut dalam dokumen perceraian tersebut. Hal ini menjadi salah satu dasar pelaporan atas dugaan sumpah palsu.

“Terkait pemalsuan. Sudah disampaikan terkait akta cerai, Mbak Emilia nggak pernah tinggal di apartemen itu. Bukti KTP, surat domisili kita lampirkan. Tidak ada hubungannya seorang Emilia dengan Jakarta Selatan. Apalagi apartemen yang disebut, Emilia tidak pernah,” ujar Sri Dharen.

Selama pemeriksaan berlangsung, Emilia menerima sebanyak 55 pertanyaan dari penyidik. Semua dijawab sesuai fakta yang ada demi menguatkan laporannya terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Akash.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Diproses dengan Adil

“Sudah selesai melaksanakan pemeriksaan, Mbak Emilia diberikan 55 pertanyaan, semua dijawab sesuai fakta. Nanti saksi-saksi pendukung akan diperiksa,” tambah Sri Dharen.

Emilia berharap kasus ini bisa diproses dengan adil oleh pihak kepolisian. Ia mengaku telah menanggung kerugian besar, termasuk nama baik yang tercoreng di media sosial akibat tudingan yang tak berdasar.

“Ya mudah-mudahan bisa diadili. Saya merasa dirugikan,” kata Emilia Janu singkat.

Tak hanya itu, Emilia juga mengaku menerima serangan verbal di dunia maya. Ia disebut-sebut sebagai wanita tua yang dipaksa menikah dan berbagai fitnah lainnya.

3. Tidak Diperiksa Sebagai Saksi

“Moral, mental, materi. Saya juga dijelek-jelekkan di medsos. Katanya saya sudah tua, nikah dipaksa, ini, itu,” imbuh Emilia.

Berdasarkan pasal yang dilaporkan, Akash Elahi terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara jika terbukti melakukan sumpah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

“Pasal 242, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tegas Sri Dharen.

Meski datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Venny Alberti selaku istri Akash Elahi saat ini tidak diperiksa sebagai saksi. Ia hanya hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Emilia dalam proses hukum tersebut.

“Venny tidak dimintai keterangan sebagai saksi, tidak ada kaitannya. Venny datang untuk membackup moral Mbak Emilia,” pungkas Sri Dharen.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *