Respon Arya Saloka Usai Gugatan Cerainya Dikabulkan Pengadilan Agama

Kapanlagi.com – Proses perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne resmi diputus oleh pengadilan tanpa kehadiran pihak termohon. Sepanjang proses hukum berjalan, Putri Anne disebut tak pernah hadir satu kali pun dalam persidangan.

Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ia menyebut bahwa sidang cerai kliennya berlangsung secara e-court dan diputus secara verstek.

“Pertama kita sampaikan prinsipal kita tidak hadir karena ini sifatnya cuma e-court. Jadi alhamdulillah sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka, dan sudah dikabulkan permohonannya,” kata Abdurrahim.

Afalah juga membenarkan bahwa sejak awal Putri Anne tidak pernah menghadiri sidang cerai. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan perkara karena panggilan dianggap sah dan telah disampaikan secara patut.

“Betul. Tidak hadir dan sudah diputuskan juga. Di putusan itu, panggilan itu sudah secara patut diterima,” jelasnya.

1. Proses Lebih Cepat

Sidang yang berjalan secara verstek membuat kuasa hukum Arya tidak menemui hambatan dari pihak termohon. Afalah menyebut tidak adanya pembelaan atau tanggapan dari pihak Putri Anne, sehingga proses berjalan lebih cepat.

“Permohonannya dikabulkan gugatan kami, terus habis itu diizinkan untuk mengikrarkan talak cerai oleh pihak pengadilan atau majelis perkara quo. Sehingga nanti kami tinggal menunggu langkah selanjutnya bilamana tidak ada verzet,” tuturnya.

Afalah menilai bahwa hubungan antara Arya dan Putri Anne secara pribadi sebenarnya tetap baik. Namun karena tak ada upaya dari termohon untuk membantah atau menanggapi, maka perkara pun diputus sesuai permintaan kliennya.

“Namun, di belakang, kami sebagai kuasa hukum sama-sama tahu bahwasanya hubungannya sebenarnya baik-baik saja. Perceraiannya tidak ada defense atau counter dari pihak termohon,” ucap Abdurrahim.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tidak Persoalkan Hak Asuh Anak

Meski hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne, Arya Saloka disebut tidak mempersoalkan keputusan tersebut. Afalah menyebut fakta di persidangan dan hukum positif menjadi dasar pengadilan dalam menetapkan hal itu.

“Untuk hak asuh anak sebagaimana keterangan founding partner kami, Noverizky, dan hasil dari fakta-fakta di persidangan itu hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne,” katanya.

Mengenai kewajiban nafkah, tidak ada tuntutan khusus yang diajukan oleh pihak Arya Saloka. Afalah menegaskan bahwa masalah tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada kesepakatan pribadi antara keduanya.

“Kalau untuk nafkah kami tidak perdebatkan di situ, dan kami juga tidak ada petitum atau pro sita membahas terkait dengan nafkah. Jadi, nafkah itu semuanya kami kembalikan kepada para pihak, termasuk prinsipal kami,” tegasnya.

Ketika ditanya soal reaksi Arya Saloka setelah permohonan cerainya dikabulkan, Afalah menjelaskan bahwa kliennya hanya berusaha menerima dan menyikapi semuanya dengan tenang. Arya disebut tak merayakan keputusan ini.

“Ya, beliau selalu mendoakan yang terbaik untuk langkah ini. Jadi responnya juga ya siapa sih yang ada respon cerai senang, nggak mungkin ya,” tutur Afalah.

Meski tidak secara eksplisit merasa lega, Arya disebut menyadari bahwa proses hukum ini memang harus ditempuh. Afalah menambahkan bahwa keputusan ini adalah satu-satunya langkah yang bisa diambil saat ini.

“Sebenarnya kalau dibilang lega nggak lega ya itu kan saya enggak bisa jawab ya, tapi sepengetahuan kami ya mungkin langkah hukum ini memang jalan satu-satunya saja yang memang harus ditempuh,” pungkasnya.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *