Kapanlagi.com – Dugaan kasus penipuan dalam jual beli rumah yang melibatkan keluarga besar mendiang Adjie Massaid mencuat ke permukaan. Dahlia Emir, yang merupakan istri almarhum Emir Rizza Brotoribyo sekaligus adik kandung dari Capt RP Suyono Tjondroadiningrat (ayah kandung Adjie Massaid), melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan rumah miliknya berpindah tangan secara tidak sah pada orang lain.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli antara Dahlia Emir dan pemilik awal bapak Bambang yang disaksikan oleh istrinya sendiri dan ikut bertandatangan didalam jualbeli tersebut, yang pembayarannya sudah dibayar lunas oleh klien kami di notaris kalau tidak salah ditempat kantor notaris inisial H, namun belum dilakukan balik nama atas nama klien kami Dahlia Emir (keluarga besar Adjie Massaid). penyebab belum di balik nama SHM nya saat itu karena ibu Dahlia Emir dalam keadaan sakit.
Beberapa tahun kemudian ada seseorang bernama Heri, yang mengaku memiliki kemampuan membeli rumah tersebut. Namun, dalam prosesnya, pihak Heri mengetahui alur cerita rumah yang di tawarnya atau mau dibelinya belum dibalik nama atas nama ibu Dahlia Emir, lalu dugaan kami sebagai kuasa hukum Ibu Dahlia Emir, Pihak Heri melakukan akta jual beli tandingan atas nama pemilik awal bapak Bambang dan tidak melibatkan ibu Dahlia Emir sebagai pemilik sah dan sebagai penguasaan fisik objek tanah dan rumah tersebut,Setelah klien kami membuat laporan ke polda metrojaya maka terungkap semua kejanggalan-Kejanggalan pembuatan sertifikat atas nama Heri diduga pihak terlapor melakukan transaksi dengan pemilik awal bapak Bambang secara ilegal, tanpa melibatkan Dahlia Emir klien kami.
Advertisement
“Setelah sertifikat Hak Milik berubah nama atas nama Heri apa yang di sepakati sebelumnya yaitu jual beli rumah Ibu Dahlia ke pihak Heri dengan kisaran harga lebih kurang Rp. 3.000.000.000, (tiga Milyar) tidak kunjung dibayar lunas, akhirnya klien kami menghubungi notaris inisial H mempertanyakan kepadanya kenapa titipan sertifikat Hak milik atasnama Bambang yang sudah menjadi milik klien kami dengan dasar jual beli kisaran tahun 2017 antara klien kami dan pemilik awalnya Bambang yang ditandatangani dikantor Notaris H, kenapa malah berubah nama Surat Hak Milik nya atasnama Heri, dugaan kami adanya persekongkolan jahat, tipu daya, sehingga ibu Dahlia Emir klien kami menjadi korban Mafia Tanah rumah miliknya sendiri di Cinere Depok,” ungkapnya.
1. Cek dan Giro Kosong
Perlu digaris bawahi bahwa klien kami Dahlia Emir telah melakukan jual beli atas nama Pak Bambang, dan sudah dibayar lunas jualbelinya pada tahun 2017 berikut bukti-bukti pembayarannya ,” ujar Arianto, kuasa hukum Dahlia, saat ditemui di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/5/2025).
Tak hanya itu, Heri diduga memberikan cek dan giro kosong sebagai pembayaran. Ketika diperiksa ke bank, ketiga dokumen pembayaran tersebut tidak memiliki saldo.
“Klien kami diberikan cek kosong dan giro kosong. Di situ lah terjadi dugaan penipuannya. Bahkan sertifikat sudah balik nama atas nama Heri,” lanjut Arianto.
Lebih jauh, Arianto menjelaskan bahwa laporan sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2023, namun belum ada penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami sudah melaporkan kepada Polda Metro Jaya dua tahun yang lalu. Hanya diberikan SP2H. Sedangkan bukti otentik ini penipuan,” ungkapnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Belum Dilakukan Balik Nama
(Credit: Istimewa)
Farandhy Rizza Btotodibyo, sepupu kandung Adjie Massaid, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa rumah tersebut memang telah dibeli oleh ibunya, namun karena sakit, proses balik nama belum dilakukan.
“Klien kami Ibu Dahlia sudah beli, namun karena faktor kesehatan, beliau belum balik nama. Itu bukan faktor kesengajaan tapi karena biaya dan kondisi,” terang Farandhy.
Anehnya, meski sertifikat rumah masih berada di notaris, dokumen tersebut kini bisa berada di tangan Heri. Hal ini pun menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan atau manipulasi dokumen oleh pihak terkait.
“Apa lagi sertifikat kan adanya di notaris tapi kenapa bisa sama Heri?” ucap Dahlia Emir dengan nada kecewa.
Saat ini, pihak kuasa hukum dan keluarga berharap agar Polda Metro Jaya segera menindak tegas kasus ini. Mereka juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan akta jual beli dan keterangan palsu oleh pihak-pihak terkait.
“Keterangan palsu di akta otentik itu hukumannya bisa 7 sampai 15 tahun. Ini yang sedang kami perjuangkan,” pungkas Arianto.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)