Kuasa Hukum Ammar Zoni Optimis Ajukan Asimilasi Akhir Tahun

Kapanlagi.com – Aktor Ammar Zoni kini tengah menjalani hukuman penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa mantan suami Irish Bella itu berpeluang menghirup udara bebas dalam waktu yang lebih cepat dari vonis awal.

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, angkat bicara mengenai proses hukum yang telah dijalani kliennya. Ia menyebut Ammar memiliki peluang untuk mendapatkan remisi dan asimilasi.

“Kita sudah menerima rilis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang keputusan kasasi perkara Ammar Zoni,” terang Jon Mathias, di Jakarta, Jumat (2/5/2025) mengutip Tribunnews.

1. Memiliki Hak

“Dalam rilis itu intinya Ammar ini secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membeli dan menyimpan narkotika untuk dipakai sendiri. Dihukum 4 tahun dan dipotong masa tahanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jon Mathias menegaskan betapa Ammar memiliki hak remisi dan asimilasi.

“Sebagai warga binaan tentu dia mendapatkan hak-hak. Hak remisi diberikan saat lebaran dan 17 Agustus. Ada juga hak asimilasi, selama dia tidak menimbulkan masalah, rajin ibadah, dan aktif dalam pembinaan di dalam lapas,” ungkapnya.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Akhir Tahun

Kuasa hukum Ammar Zoni berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga bisa mendapatkan asimilasi akhir tahun nanti.

“Kalau dari prediksi kita, minimal akhir tahun sudah bisa diajukan asimilasi. Apalagi kalau seandainya dapat remisi, berarti kan dikurang lagi,” pungkas Mathias.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *